Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Wali Kota Ditangkap di WC, Digugat Istri Pertama Rp 12 M, Istri Sah Dilantik Desember

"Saya di rumah, tahu-tahu digedor di kamar mandi," katanya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Editor: Mansur AM
internet
Eddy Rumpoko dan Istri Dewanti Rumpoko 

Salah satu program yang dilakukan Eddy dalam masa pemerintahannya adalah mendorong pengembangan pertanian organik.

Misalnya, alokasi pupuk kimia bersubsidi di Kota Batu kian menurun, sekitar 30 persen.

Jika sebelumnya sebanyak 6.000 ton per tahun, pada 2015 menjadi hanya 4.800 ton per tahun.

Usaha pemkot untuk mengangkat sektor pertanian juga dilakukan dengan membeli produk susu peternak sapi perah.

Setiap tahun, sebanyak Rp 5 miliar anggaran APBD Kota Batu dialokasikan untuk membeli susu dari peternak.

Susu itu lalu dibagikan kepada anak-anak SD di kota itu sebagai makanan tambahan, seminggu sekali.

"Program ini membuat petani bersemangat beternak sapi, sekaligus menambah gizi anak-anak Kota Batu."
"Satu program dengan dua tujuan sekaligus," kata Eddy seperti dikutip Harian Kompas, 29 Mei 2015.

Eddy juga memanfaatkan pertanian di Kota Batu menjadi tujuan wisata.

Dibuatlah sentra wisata pertanian, seperti sentra produksi sayur-mayur di Desa Sumber Brantas, dan Tulungrejo; sentra produksi bunga di Desa Sidomulyo, Gunungsari, dan Punten; sentra produksi Apel di Kecamatan Bumiaji; dan sentra produksi tanaman pangan, terutama padi di Kecamatan Junrejo.
Sentra produksi itu dikemas menjadi wisata agro.

Wisatawan bisa datang, menikmati, dan membeli langsung produk pertanian itu.

Produk bentuknya bukan hanya hasil bumi, tetapi sekaligus olahan pertanian, misalnya keripik dan sari apel.

Ijazah Palsu dan Gugatan istri Pertama Rp 12 Miliar

Pencalonan kedua Eddy pada Pilkada Kota Batu 2013 sempat tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

Sebelum ijazah palsu, Eddy juga menjadi perhatian setelah digugat istri pertamanya Rp 12 miliar di pengadilan tahun 2011.

Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, digugat oleh sang istri, Aprillia Sulistyowati (51), melalui Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk nafkah anak dan kerugian immateriil sebesar Rp 12 miliar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved