Napi Rutan Kelas II B Pinrang Disebar Kesejumlah Rutan di Sulsel
Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi over kapasitas yang terjadi di Rutan kelas II Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pinrang dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diutarakan Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang, Ali Imran melalui Humas Rutan Mirdedes, Jumat (15/9/2017). "Ada 21 WBP yang menghuni Rutan Pinrang dipindahkan," ujarnya.
Mirdedes menyebutkan, puluhan WBP yang dipindahkan itu terdiri dari 10 orang ke Rutan Barru, 5 WBP ke Lapas Narkoba Sungguminasa, 4 orang ke Lapas wanita Sungguminasa Gowa, dan 3 orang ke Lapas Kelas I Makassar.
"WBP yang dipindahkan itu rata-rata masa pidananya antara lima hingga 16 tahun," katanya. Ia menambahkan, WBP yang dipindahkan itu yang menjalani sisa masa hukumannya sampai selesai di lokasi rutan barunya.
"Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi over kapasitas yang terjadi di Rutan kelas II Pinrang," ungkapnya.
Sekadar informasi, warga binaan yang ada di Rutan Pinrang saat ini sebanyak 323 WBP, sementara rutan hanya mampu menampung 120 orang. Rutan Kelas II B Pinrang bertempat di Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.(*)