Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apotek di Makassar Takut Jual Obat PCC

"Obat dilarang itu. Bisa kita ditangkap Polisi kalau menjual," kata karyawan Apotek yang tidak mau disebutkan namanya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah Apotek dan toko obat mengaku sudah lama tidak menjual obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) karena dianggap berbahaya.

"Sudah lama kami tidak jual obat jenis yang bertuliskan PCC itu. Karena sudah lama dicabut izinya," kata karyawan Apotek Fasha Farma, di Jl Tamalate, Ria.

Begitu juga disampaikan karyawan Apotek lainya di Makassar yang didatangi Tribun Timur. Mereka mengaku sudah lama tidak menjual karena dilarang.

"Obat dilarang itu. Bisa kita ditangkap Polisi kalau menjual," kata karyawan Apotek yang tidak mau disebutkan namanya.

Obat PCC biasanya tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved