Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

29 Ribu Butir Obat PCC Gagal Edar di Makassar

Menurut M Guntur peredaran obat PCC berhasil terungkap setelah melalui pemantauan dalam dua hari terakhir pascakejadian di Kendari.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar.

Petugas BPOM menyita ribuan butir obat PCC siap edar di Jl Korban 40 Ribu Jiwa, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Jumat (15/9/2017) siang.

Obat PCC ditemukan petugas dalam bentuk kemasan plastik tanpa label dan dibungkus rapi dalam dos di rumah seorang warga atau distributor obat PT SJF berinisi AW.

"Jumlah obat disitas sebanyak 29 bungkus atau 29 ribu butir PCC," kata Kepala BPOM Sulsel, Muhammad Guntur kepada Tribun usai penyitaan barang.

Menurut M Guntur peredaran obat PCC berhasil terungkap setelah melalui pemantauan dalam dua hari terakhir pascakejadian di Kendari.

Hasil pemantauan itu Petugas BPOM akhirnya menemukan keberadaan obat ini di rumah seorang Distributor Obat Jl Korban 40 ribu jiwa.

Setelah mengetahui keberadaan obat itu, tim BPOM dipimpin langsung oleh seorang perempuan, Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM, Nunu mendatangi rumah pelaku dengan menggunakan dua mobil dinas berplat merah.

Mereka mendatangi rumah distributor itu sekitar pukul 13.00 Wita usai salat Jumat. Dalam penyitaan tersebut sempat dihalangi oleh pemilik rumah.

Obat tersebut berhasil dibawa petugas ke kantor BPOM setelah memakan waktu sekitar dua jam lebih.

"Obat itu kita temukan di bawah tangga rumah oknum," kata Nunu selaku Ketua Tim.

Ribuan butir PCC kini diamankan di Kantor BPOM JL Baji Minasa, Kecamatan Tamalate Makassar. Obat itu akan disimpan untuk proses pengembangan selanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved