Istri Ustaz Solmed Ikuti Program Bayi Tabung, Ternyata Seperti ini Hukumnya dalam Islam
Bayi tabung adalah salah satunya jalan yang diberikan dokter jika April dan Ustaz Solmed ingin menambah momongan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Ustaz Solmed, April Jasmine harus istirahat total selama dua minggu ke depan.
Sebab April sedang menjalani program bayi tabung di RSU Bunda Menteng.
"Iya sedang program bayi tabung, baru tadi dimasukin embrionya, mohon doanya ya," kata Ustaz Solmed saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2017).
Bayi tabung adalah salah satunya jalan yang diberikan dokter jika April dan Ustaz Solmed ingin menambah momongan.
Saluran tuba falopi yang berfungsi sebagai tempat bertemunya sel sperma dan sel ovum terpaksa harus diputuskan pada bulan Januari lalu.
April sempat mengalami pembengkakan saluran tuba falopi, yang jika dibiarkan akan membahayakan calon jabang bayi.
"Jadi kan April dioperasi bulan Januari, jalur yang menuju ke rahim enggak ada dua-duanya, dokter menginformasikan saat operasi tidak lagi bisa hamil normatif."
Lalu bagaimanakah hukum bayi tabung dalam pandangan Islam?
Seperti dikutip dari Republika.co.id, 2 tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Indonesia telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).
Alasannya, hal ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981.
Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung: Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar ulama NU dalam fatwa itu.