Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Mau Maju Jalur Perseorangan di Pilgub? Ini Syarat dari KPU Sulsel

KPU Sulawesi Selatan menetapkan syarat dukungan pasangan calon gubernur independen pada Pilgub Sulsel 2018.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan (tengah) memberikan penjelasan saat menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sulsel di kantor KPU Sulsel Jalan A.P Pettarani, Makassar, Jumat, (15/9). Ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Sulsel. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan syarat dukungan pasangan calon gubernur independen pada Pilgub Sulsel 2018.

Komisioner KPU Sulsel, Misnah M Attas, menyatakan, pasangan calon Gubernur Sulsel yang maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi minimal 480.060 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.

"Minimal dukungan 480.060 yang harus tersebar di minimal 13 kabupaten/kota," tegas mantan aktivis HMI tersebut, Senin (11/9/2017).

Misna mengatakan, masyarakat yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah harus memenuhi syarat pemilih dan terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan atau daftar penduduk pemilih potensial pemilihan (DP4) pada pilgub 2018.

"Pendukung juga harus berusia minimal satu tahun di daerah pemilihannya. KTP Elektronik dan surat keterangan (Suket) dari Capil," ungkap Misna.

"Ada tiga tahapan verifikasi. Verifikasi pertama minimal dukungan dan sebaran. Kedua verifikasi administrasi dan ketiga verifikasi faktual. Iya, harus ada materai," tambah Misna.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved