Pilkada Sinjai
Calon Independen di Sinjai Harus Kumpulkan 17.565 KTP
Bakal calon bupati Sinjai yang ingin melewati jalur independen maka harus minimal mengumpulkan 17.565 bukti dukungan dari warga.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bakal calon bupati Sinjai yang ingin melewati jalur independen maka harus minimal mengumpulkan 17.565 bukti dukungan dari warga.
Bukti dukungan tersebut berupa syarat dukungan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Humas KPU Sinjai Hikmawati menjelaskan bahwa jumlah itu diperoleh berdasarkan persentase yang dijadikan acuan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dalam PKPU tersebut pada Pasal 10 menjelaskan tentang persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan.
Untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
" Kalau kita di Sinjai maka balon independfen harus mengumpulkan 17.565 fotokopi bukti dukungan dari warga," kata Hikmawati kepada TribunSinjai.com, Senin (11/9/2017).
Di Kabupaten Sinjai sendiri, jumlah DPT pada Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu sebanyak 175.646
Hikmah menjelaskan selain jumlah KTP, syarata lain yakni sebaran dukungan harus minimal 5 kecamatan.
"Syarat jumlah dukungan minimal tersebut dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di lima kecamatan, jelas anggota KPU Sinjai, Nurhikmah. (*)