Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Gowa Sosialisasikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

penyuluhan ini untuk menjelaskan undang-undang pemilu baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo Agustus lalu.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menggelar penyuluhan Undang-undang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Grand Town Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menggelar penyuluhan Undang-undang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Grand Town Makassar, kemarin.

Dibuka resmi Bupati Gowa diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Gowa, Marsuki, kegiatan ini dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Gowa, Polres dan Kodim 1409, Ketua Panwas Gowa Suherly, para perwakilan partai politik, ormas, tokoh masyarakat, OKP, LSM serta media.

Ketua KPU Gowa Zaenal Ruma mengatakan jika penyuluhan ini untuk menjelaskan undang-undang pemilu baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo Agustus lalu.

"UU baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Meski beberapa pasal itu juga sekarang lagi ada di Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Review," katanya dikutip dalam rilis yang diterima Minggu (10/9/2017).

Penyuluhan ini juga menghadirkan tiga pemateri yakni Prof Dr Baso Amang (akademisi), Mappinawang (pakar hukum) serta Haerul Mannan (Divisi Hukum KPU Sulsel).

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan itu yakni pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang isinya tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dimana partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved