Ketua RT Buloa Akui Tanah Akses Masuk Proyek Makassar New Port Milik Negara
"Status tanah itu lahan negara, karena itu dulu laut. Tapi itu menjadi daratan karena ditimbun Jen Tang," kata Kamaruddin dalam persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua terdakwa lainnya Rusdin dan Jayanti kembali mengikuti sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/9/2017).
Agendanya mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah ketua RT 01, RW 3 Kelurahan Buloa, Kamaruddin dan tiga orang warga setempat.
Kamaruddin menyampaikan lahan Buloa yang dipersewakan Rusdin dan Jayanti kepada PT PP MNP adalah lahan negara. Lahan itu diakui awalnya adalah laut yang digunakan para nelayan untuk mencari ikan dan sejenisinya.
"Status tanah itu lahan negara, karena itu dulu laut. Tapi itu menjadi daratan karena ditimbun Jen Tang," kata Kamaruddin dalam persidangan.
Kamaruddin mengemukakan sudah dua puluh tahun menjabat sebagai ketua RT setempat, ia belum pernah mengeluarkan surat terkait masalah garapan atau penimbunan itu.
Bahkan, ia mengaku Rusdin dan Jayanti bukan warga setempat.
"Tidak pernah dengar tinggaal disana. Baru tadi ini saya liat,"ujarnya.(*)