Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan CPNS 2017

Janji Pengangkatan CPNS, Oknum Satpol PP Maros Dilapor ke Polisi

Oknum tersebut dibekuk di rumahnya di jalan Ratulangi, Kelurahan Turikale,Kecamatan Turikale setelah dilaporkan oleh korban,

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
dok.google
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Pemkab Maros, Abdul Azis (45) ditangkap oleh Polisi atas kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab, Rabu (6/9/2017).

Azis dibekuk di rumahnya di jalan Ratulangi, Kelurahan Turikale,Kecamatan Turikale setelah dilaporkan oleh korban, Muh Nasir (23) yang menjadi salah satu honorer Satpol PP.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang tersebut diduga merupakan milik korban.

"Korban yang menjadi salah satu honorer satpol PP Pemkab Maros ini, mengaku telah ditipu Rp 46 juta. Nasir dijanji akan diangkat menjadi CPNS sejak tahun 2014 lalu," ujarnya.

Namun sampai sekarang, pelaku belum pernah menepati janjinya. Hal ini membuat korban kesal dan melaporkan pelaku.

Uang korban yang sudah diambil oleh pelaku belum juga dikembalikan. Alasannya, uang tersebut telah diserahkan ke seorang pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, H Tamrin.

"Korban mengaku sudah beberapa kali dijanji untuk dikeluarkan SK pengangkatannya. Setiap kali korban bertanya, pelaku hanya menjawabnya, bersabar saja," ujarnya.

Saat diperiksa penyidik Polres, pelaku mengakui perbuatanya. Dia telah mengambil uang dari korban sebanyak Rp 46 juta. Namun sudah mengembalikannya sebanyak Rp 6 juta.

Selain Nasir, Azis juga telah mengurus beberapa CPNS dari instansi yang ada di Maros. Namun CPNS tersebut lolos karena membayar Rp 70 juta malalui Tamrin.

"Tersangka ini mengakui perbuatannya. Dia telah menerima dana sebanyak Rp 46 juta untuk penerbitan SK Pengangkatan. Uang itu diambil dengan cara bertahap," ujarnya.

Uang 46 juta tersebut hanya sebagai panjar proses pengangkatan korban jadi CPNS di Pemkab Maros.

Jufri meminta kepada warga supaya tidak percaya dengan adanya oknum yang menjanjikan pengangkatan. Hal tersebut kemungkinan besar hanya menjadi modus penipuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved