Keterlaluan! Anggota DPRD Ini Resmi Tersangka Pembakar 7 Sekolah, Kini Berurusan Mabes Polri
Dia menyebutkan, penyidik masih mendalami peran YB dalam perkara tersebut. Selain YB ucap dia, Polda Kalteng juga menetapkan AG sebagai tersangka dala
TRIBUN-TIMUR.COM - Perilaku anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) ini tak patut jadi teladan. Status sebagai wakil rakyat di parlemen tak menghalanginya berbuat hal yang tidak pantas
Seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah, YB ditetapkan sebagai tersangka pembakaran 7 sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Penetapan itu dilakukan setelah YB diperiksa polisi selama 12 jam.
Baca: Cara Melihat Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 - Gampang Sekali, Tinggal Klik 3 Link Resmi Ini
"Yang bersangkutan, YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers, Senin (4/9/2017) malam.
Dia menyebutkan, penyidik masih mendalami peran YB dalam perkara tersebut. Selain YB ucap dia, Polda Kalteng juga menetapkan AG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Engku Emran - 5 Fakta Jelang Laudya Cynthia Bella Nikah, Sudah Akrab Anak Tiri Loh
"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar dia.
Menurut Pambudi, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, AG langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara YB akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB, melalui Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka untuk kasus ini. Sebelumnya kepolisian mengamankan tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.
Sementara itu Sukah L Nyahun, kuasa hukum YB, tidak berkomentar atas saat ditanya mengenai masalah kliennya tersebut.
Seminggu, 7 Sekolah Dibakar
Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya. Kedua pelaku berinisial F alias U alias O dan S.
"Iya ada dua pelaku yang kami tangkap," ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Polda Kalimantan Tengah. Keduanya mengaku hanya ditugaskan untuk membakar sejumlah sekolah.
Menurut Anang, otak pembakaran masih dalam pengejaran. Oleh karena itu, motif pembakaran tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Motifnya belum, sementara pelaku mengaku hanya pelaku lapangan. Kami masih sidik. Tim kami masih ngecek siapa sebenarnya dalangnya," ujar Anang.
Tujuh sekolah dasar negeri dan satu sekolah menengah kejuruan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diduga dibakar dalam sepekan terakhir.
Tiga sekolah terakhir yang dibakar pada akhir pekan lalu di antaranya SDN 8 Palangkaraya dan SDN 1 Menteng dan SMK ISEI.
SDN 8 Palangkaraya yang berada di jalan Kapten Pierre Tendean terbakar pada Sabtu petang, pukul 18.15 WIB.
Sembilan jam kemudian pada Minggu dinihari, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, SDN 1 Menteng dan SMK ISEI di Jalan Yos Sudarso juga mengalami kebakaran.(*)
Berita ini sudah terbit di www.kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pembakaran 7 Sekolah