Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tunggu Eks Dirut PD Pasar Ajukan Saksi Meringankan

Di persidangan nanti akan membuktikan Rahim Bustam terbukti bersalah atau tidak atas kasus tersebutm

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
tribun timur/muhammad abdiwan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, Iqbal Suaib menegur pedagang kaki lima yang tidak tertib dalam sidak di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, Kamis (18/6/2015). Sidak ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering diakibatkan oleh pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar belum merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Makassar.

Kejaksaan sampai saat ini masih menunggu saksi meringankan yang bakal dihadirkan tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.

"Kita masih menunggu saksi ad charge dari tersangka untuk diperiksa. Karena yang bersangkutan ingin mengajukan saksi meringankan," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kejari Makassar, Haedar.

Hanya saja, Kepala Seksi Pengawasan Kejari Makassar ini mengaku belum mengetahui siapa saksi meringankan yang bakal dihadirkan tersangka dan berapa orang.

Menurutnya setelah pemeriksaan saksi meringankan ini, pihaknya segera merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.

Di persidangan nanti akan membuktikan Rahim Bustam terbukti bersalah atau tidak atas kasus tersebutm

Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved