Jaksa Tunggu Eks Dirut PD Pasar Ajukan Saksi Meringankan
Di persidangan nanti akan membuktikan Rahim Bustam terbukti bersalah atau tidak atas kasus tersebutm
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar belum merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Makassar.
Kejaksaan sampai saat ini masih menunggu saksi meringankan yang bakal dihadirkan tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.
"Kita masih menunggu saksi ad charge dari tersangka untuk diperiksa. Karena yang bersangkutan ingin mengajukan saksi meringankan," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kejari Makassar, Haedar.
Hanya saja, Kepala Seksi Pengawasan Kejari Makassar ini mengaku belum mengetahui siapa saksi meringankan yang bakal dihadirkan tersangka dan berapa orang.
Menurutnya setelah pemeriksaan saksi meringankan ini, pihaknya segera merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.
Di persidangan nanti akan membuktikan Rahim Bustam terbukti bersalah atau tidak atas kasus tersebutm
Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.
Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.(*)