Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Pembela Jonru Ginting Ternyata Telah Tersangkut Kasus Memalukan

Penggiat media sosial pemilik akun fanpage Jonru Ginting pada Facebook, Jon Riah Ukur telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya

Editor: Edi Sumardi
Bella Luna, Razman Arief Nasution, Jonru Ginting. 

Mereka ditunjuk per 1 September 2017.

surat kuasa hukum jonru

Di antara nama tersebut, yang menarik adalah sosok Razman karena selama ini dikenal sebagai pengacara kontroversial.

Sebelumnya, nama Razman berulang kali melambung gegara kasus hukum ditanganinya terkait dengan profesi yang sedang dijalankannya.

Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi warga di kawasan pelacuran Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dia mendampingi warga secara hukum saat huniannya akan ditertibkan Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian dijadikan taman.

Sebagai pendamping hukum, Razman berani pasangan badan untuk kliennya termasuk melawan perwira polisi.

Satu di antara yang ditantangnya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti untuk mendatangi langsung Kalijodo.

Akhirnya, tantangan Razman pun dipenuhi Krishna.

Sebelum menjadi pengacara warga Kalijodo, Razman pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga Budi lepas dari jeratan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Razman sontak menjadi bahan pembicaraan setelah KPK kalah dari BG dan dinyatakan menyalahi prosedur penangkapan BG sebagai sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Sejak itu, ibarat menjadi bintang di dunia pengacara, Razman mendapat banyak tawaran kasus serupa, misalnya praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana yang terlibat kasus suap dan pemerasan di Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, klien yang saat ini tengah menjadi pergunjingan publik, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, membayar Razman untuk menjadi kuasa hukumnya melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kisruh APBD DKI Jakarta.

Namun, di balik karier cemerlangnya, dia juga sempat tersandung kasus pidana penganiayaan.

Dia telah telah divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006.

Sebelum mendampingi Budi Gunawan, Haji Lulung, dan Sutan Bhatoegana, nama Razman tidaklah begitu populer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved