Hidup Berubah! Wali Kota Cantik Ini Lebaran di Terungku. Bandingkan Foto Idulfitri 2 Bulan Lalu
Padahal wali kota cantik ini merayakan Lebaran Idulfitri 1438 H dengan suasana penuh kemeriahan. Aneka kuliner khas Kota Tegal tersaji di meja hidanga
TRIBUN-TIMUR.COM- Takdir memang rahasia ilhai. Siapa sangka, suasana lebaran yang dialami Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparna berubah 180 derajat dari dua bulan lalu.
Padahal wali kota cantik ini merayakan Lebaran Idulfitri 1438 H dengan suasana penuh kemeriahan. Aneka kuliner khas Kota Tegal tersaji di meja hidangan. Itu 6 Juli 2017 lalu saat Idulfitri.
Baca: Gawat, Lionel Messi cs Imbang! Bagaimana Jadinya Piala Dunia 2018 Tanpa Argentina Yah?
Kini 10 Zulhijjah 1438 H bertepatan 1 September 2017, suasana Lebaran Iduladha-nya berubah drastis. Lebaran di balik jeruji besi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Siti Mashita harus rela merayakan Idul Adha, Jumat (1/9/2017) dibalik jeruji besi.
Ini karena Siti ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana jasa kesehatan RS Kardinah, fee pengadaan proyek, hingga setoran bulanan para kepala dinas.
Siti sendiri resmi ditahan KPK pada Rabu (30/8/2017), tepat Idul Adha tahun ini merupakan hari ke tiga Siti mendekam di tahanan.

Wali Kota berparas ayu ini harus rela berbulan-bulan mendekam di tahanan gedung lama KPK hingga kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.
Merayakan Idhul Adha kali ini, Siti tampak menggunakan baju gamis berwarna hitam dipadu hijab warna krem serta tas anyaman batik kesayangannya yang juga dibawanya saat ditahan.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Mashita Soeparna, Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para kepala dinas.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.