Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNK Tana Toraja Gandeng Pekerja Sebagai Penyuluh Pencegahan Narkoba

Dalam aksi ini dapat memberikan peluang bahwa pekerja yang memahami bahaya narkoba dapat menjadi penyuluh agar lingkungan kerja bebas dari narkoba.

Editor: Ardy Muchlis
BNNK Tana Toraja
Badan Narkotika Nasional Kabupetan Tana Toraja melakukan berbagai cara pemberantasan narkoba. Kali ini menggandeng beberapa perusahaan dengan memberikan komunikasi informasi dan edukasi kepada para pekerja terkait dengan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Badan Narkotika Nasional Kabupetan Tana Toraja melakukan berbagai cara pemberantasan narkoba.  

Kali ini menggandeng beberapa perusahaan dengan memberikan komunikasi informasi dan edukasi kepada para pekerja terkait dengan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja.

Dalam aksi pencegahan narkoba di lingkungan pekerja dapat memberikan peluang bahwa pekerja yang memahami bahaya narkoba dapat menjadi penyuluh untuk turut menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari narkoba.  

Pekerja harus memahami bahwa penyuluhan narkoba merupakan sistem pendidikan luar sekolah (non formal) bagi masyarakat agar berubah perilakunya sehingga hidup sehat tidak menggunakan narkoba, artinya para pekerja juga turut mempunyai andil untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di perusahaan masing-masing dan harus disampaikan dengan benar.

Sebagai seorang penyuluh anti narkoba, sebaiknya seorang pekerja harus memahami lebih dalam materi-materi yang akan disampaikan kepada rekan kerja. Dengan memberikan contoh lewat gambar, video dan realita di kehidupan sehari- hari akan menambah nilai plus dalam penyampaian informasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Perusahan juga harus terus mendukung visi dan misi dari pekerja yang memiliki tekat untuk menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan narkoba.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berusaha mengeluarkan Peraturan Menteri No. 11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif Lainnya di tempat kerja.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : PER. 11/MEN/VI/2005, Pasal 2 (1) “Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja”,

(2) a. Penetapan kebijakan; b. Penyusunan dan pelaksanaan program. Pasal 3 “Pengusaha dan pekerja/buruh dapat berkonsultasi dengan pemerintah yang terkait“. Pasal 4, “Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan”

Banyak cara yang dilakukan penyuluh anti narkoba untuk menyampaikan informasi di dunia kerja seperti seorang pekerja dapat menyampaikan secara langsung bagi rekan-rekan yang ada di lingkungan perusahaan bagaimana
mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja dan secara langsung perusahaan telah membantu pemerintah dalam mewujudkan pola hidup sehat tanpa narkoba.

Bisa juga melakukan berbagai kegiatan baik di setiap acara Training Pengemudi, Briefing pagi dan sore, penayangan film tentang Narkoba di setiap media TV, Sharing di Komunitas pekerja. Sharing di Komunitas pekerja tentang berita Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) baik di majalah dinding dan melalui media sosial.

Selain itu membuka kelas tambahan materi mengenai P4GN bisa menjadi alternatif dalam kegiatan sosialisasi anti narkoba. Program pencegahan di lingkungan kerja dapat meningkatkan produktivitas kerja, membaiknya keselamatan pekerja, meningkatnya motivasi pekerja dan berdampak positif tidak hanya bagi perusahaan tapi juga sebagai wujud kepedulian pada kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba. #STOPNARKOBA (ADV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved