Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini yang Dilakukan KPPU Kawal HET Beras

Pengawasan terhadap komoditas pangan kembali dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
akbar/tribunbarru.com
Pedagang beras di Pasar Mattirowalie, Jl A P Pettarani, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, (8/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengawasan terhadap komoditas pangan kembali dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kali ini beras yang menjadi sorotan.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf via pesan WhatsApp, Rabu (30/8/2017) menjelaskan KPPU dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dipimpin Polri berkomitmen penuh mengawal amanah Presiden Joko Widodo untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Terkait industri beras, KPPU telah melakukan pemetaan jejaring distribusi, pemetaan titik simpul distribusi di mana terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat terjadi serta telah mengidentifikasi pelaku usaha yang menjadi penguasanya.

"Struktur industri beras cenderung kompetitif di tingkat petani dan pengecer, tetapi cenderung oligopoli di pusat-pusat distribusi (Midlemen). Perlindungan petani telah dilakukan Pemerintah, melalui penetapan harga dasar pembelian gabah dan harga eceran tertinggi beras," ujarnya.

Tetapi di hilir diserahkan pada mekanisme pasar, sehingga penguasa jejaring distribusi leluasa mengeksploitasi konsumen melalui kenaikan harga.

Disparitas harga memberikan gambaran tersebut. Harga dasar gabah petani untuk kering panen sekitar Rp 3.700/kg dan gabah kering giling Rp 4.600/kg.

"Sementara harga pembelian beras petani ditetapkan Rp 7.300/Kg. Harga pasar riil saat ini berada di kisaran Rp 10.500/Kg. Biaya produksi petani diperkirakan Rp 3.150/Kg. Dengan perkiraan produksi gabah 79.6 juta ton atau 46.5 juta ton beras, dan dengan mempertimbangkan harga sebelumnya marjin (keuntungan) yang dinikmati 56 juta petani Rp 65,7 triliun," katanya.

Sementara marjin keuntungan perantara petani dengan konsumen (middle men) mencapai Rp 186 triliun. Keuntungan ini dinikmati oleh jumlah pelaku usaha yang lebih kecil.

"Tingginya disparitas harga ini yang menjadi masalah, karena ada pedagang perantara yang mendapat keuntungan lebih besar dan membuat harga beras di tingkat pengecer juga tinggi, sementara itu ironisnya petani justru tidak dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan,” jelas Syarkawi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved