Bupati Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD ke DPRD Mamuju
Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid mengungkapkan, adanya perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Mamuju tahun 2017, yang disebabkan oleh berbagai hal.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Mamuju, Selasa (29/8/2017).
Penyerehan tersebut berlangsung di rungan sidang paripurna gedung DPRD Mamuju, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Mamuju Sitti Suraidah Suhardi.
Pada Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintrah Kabupaten Mamuju juga
Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid mengungkapkan, adanya perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Mamuju tahun 2017, yang disebabkan oleh berbagai hal.
Pertama yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA APBD tahun anggaran 2017, yang berasal dari perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua adanya, adalah dilakukannya pergerseran anggaran jenis belanja dan kegiatan dalam OPD. Juga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, yang harus digunakan pada tahun perbelanjaan.
Habsi mengatakan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju tahun 2016 bahwa silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2.859.689.282,41.
Sementara pada APBD tahun anggaran 2017 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 35.488.008.498,00 sehingga perlu dilakukan perubahan menjadi Rp. 2.859.689.282,41.
“Silpa tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja belanja daerah, dan pemenuhan target kinerja program dan kegiatan yang mendasarkan pada pemenuhan target pencapaian dan pemenuhan sasaran pada RPJMD Kabupatenn Mamuju tahun 2016-2021.” jelas mantan sekda Mamuju itu.
"Alasan lain adalah, adanya penetapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada tanggal 2 juli lalu, dimana pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan menyusun ranperdanya," tutur Habsi.
Adapun rincian KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017 berdasarkan pemaparan Bupati Mamuju, Pendapatan Daerah bertambah sebesar 11,81 %.
Penambahan ini diperoleh dari belanja bagi hasil dari provinsi sebagai penyeimbang atas ambang batas devisit yang diamanatkan oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri. Sementara Belanja Daerah bertambah 9,01 % karena adanya utang belanja tahun 2016 yang belum masuk di APBD pokok 2017.
Juga bantuan keuangan khusus dari provinsi dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan pergeseran belanja operasional PAUD. Kemudian Pembiayaan Daerah berkurang 1,071 % dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang 1,141 %. Sementara anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak terjadi perubahan.