Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Bayar Pajak, Per 1 September Samsat Makassar Operasi Gabungan

Operasi ini difokuskan kepada kendaraan yang belum bayar pajak tahunan yang diistilahkan sebagai tunggakan pajak kendaraan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Saldy/Tribun Timur
Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid, dan Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak mau kendaraan (mobil - motor) kesayangan anda di kandangkan ? Ayo segera bayar pajak kendaraannya mulai sekarang.

Pasalnya, per 1 September 2017 nanti, Samsat Makassar akan melakukan operasi gabungan secara serentak di kota Makassar.

Operasi ini difokuskan kepada kendaraan yang belum bayar pajak tahunan yang diistilahkan sebagai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Makassar 1 Harmin Hamid mengatakan operasi yang akan dilajukan secara besar - besaran ini sebagai tindak lanju dari telegramMabes Polri, dengan nomor surat Kakorlantas Polri No B/700/II/2017 Korlantas.

Surat telegram ini menurutnya akan memberikan efek jera bagi kendaraan penunggak pajak, pasalnya dalam surat itu disertakan UU no 2 tahun 2002, yang berbunyi penindakan bagi kendaraan penunggak pajak.

"Nah ini yang kami tunggu, selama ini kalau ada penunggak pajak hanya di denda dengan bunga pajak, sekarang itu selain denda mereka juga akan ditilang," kata Harmin, Selasa (29/8/2017).

Karena 1 September 2017 ini bertepatan dengan hari raya Idul Adha 1438 hijriah, Harmin mengaku akan melaksanakannya usai hari raya keagamaan ini.

Hanya saja, Harmin tidak membeberkan waktu dan tempat operasi yang akan dilakukan, alasannya guna bisa melacak oknum penunggak pajak.

Sementara itu, Pamin 1 Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengatakan pihaknya siap mengawal operasi ini dengan profesional.

Menurut Ade, siapa saja oknum yang melanggar tentunya akan ditindak.

Dari data yang terlapor ke pihak kepolisian, sekitar 6000 kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya.

Olehnya itu, pihaknya akan mencari siapa pemilik kendaraan penunggak itu.

"Siapa saja oknumnya akan kita sikat," tegas Ade.

Untuk pengandangan kendaraan ini, Ade mengaku akan menitipnya di Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar.

Lanjut Ade, adapun syarat agar kendaraan ini bisa keluar itu harus melalui membayar pajak tunggakan kendaraan, serta biaya administrasi tilang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved