Samsat Makassar Bidik Kendaraan "Urban"
Petinggi Samsat Makassar mulai membidik kendaraan "urban" yang terus menjamur di Kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Petinggi Samsat Makassar mulai membidik kendaraan "urban" yang terus menjamur di Kota Makassar.
Kendaraan urban ini istilah jajaran Samsat Makassar kepada kendaraan pendatang, atau kendaraan dengan plat kode daerah lain yang beroperasi di wilayah hukum Makassar.
Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid, dan Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah sepakat untuk menindak kendaraan yang dimaksud.
Adapun penindakan yang dilakukan kata Harmin, harus dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Begini, plat urban ini idealnya beroperasi di daerah asal. Mereka kan bayar pajak di daerah asal bukan disini," kata Harmin, Selasa (29/8) pagi.
Sementara itu, Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah menyebutkan sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009, kendaraan "urban" harus dimutasi ke wilayah operasi.
Seperti dicontohkan Ade, semisal ada kendaraan plat B asal Jakarta beroperasi di Makassar lebih dari tiga bulan atau 90 hari, kendaraan itu wajib dimutasi.
Jika tidak, tentunya mereka berstatus pelanggar UU nomor 22.
Ada dua opsi yang akan diberikan pelanggar apakah kendaraannya ditahan atau dikembalikan (deportase) ke asal.