Polemik Paket Murah Abu Tour, OJK Sulampua: Kewenangan Sekarang Ada pada Kemenag
Dibidik Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan, Kementrian Agama Sulsel, Polisi, Kejaksaan, dan Badan Penanaman Modal.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM ,MAKASSAR - Paket murah ibadah umrah jasa travel Abu Tour terus bergulir dan dibidik Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan, Kementrian Agama Sulsel, Polisi, Kejaksaan, dan Badan Penanaman Modal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua Bambang Kiswono mengatakan satgas yang dibentuk oleh pihak terkait ini telah mendudukan penanggungjawab travel Abu Tour.
"Kami sudah minta pemiliknya untuk mempersentasikan kegiatannya," ujar Bambang, Senin (28/8/2017).
Lembaga yang terlibat dalam satgas ini masing-masing memiliki tugas dan pungsi yang berbeda-beda.
Namun yang memiliki wewenang besar soal aktivitas paket murah ibadah umrah ini adalah Kemenag Sulsel.
"Jadi kewenangan sekarang ada pada Kemenag, Satgas sejauh ini terus berkoordinasi kepada Kemenag," ujarnya.
Bambang meluruskan, pemanggilan terhadap Abu Tour ini atas inisiasi Kemenag yang didukung oleh Stgas Investasi.
Adapun keterlibatan OJK disini, karena Abu Tour diindikasi melakukan sistem investasi sehingga Kemenag melibatkan OJK.
Sedangkan terkait izin dan pengwasan itu wewenang oleh Kemenag Sulsel.
Dalam persentasi ini, Abu Tour diminta untuk mengubah pola yang sewajarnya. Paket murah yang diterapkan ini tidak masuk biaya wajar.
Harga yang ditetapkan Abu Tour sendiri itu berpariatif mulai dari 14 sampai 17 juta bisa berangkat. Padahal untuk paket umrah yang ideal itu sekitar Rp 20 jita selama 9 hari dengan menginap di hotwl bintang tiga selama di Mekkah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/oj3g_20170801_174615.jpg)