Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumahnya Digeledah, Direktur PT CIP : Saya Siap Taati Hukum

Sejumlah berkas dan komputer bahkan sudah disita dari rumah kontraktor PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/WAODE NURMIN
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di kantor PT Cahaya Insani Persada, Jl Andi Mallombasang, Gowa, Kamis (24/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan asrama putra dan putri Madrasyah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Gowa kini mulai masuk penyidikan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Sejumlah berkas dan komputer bahkan sudah disita dari rumah kontraktor PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya, Jl. Andi Mallombasang, Gowa, selaku pemenang tender proyek yang mulai dikerja 2015 dengan nilai anggaran Rp 8,2 M APBN.

Hendrik atau yang akrab disapa Cuang saat dihubungi media terkait penggeledahan rumah sekaligus kantornya oleh polisi mengaku tidak masalah.

Cuang bahkan mengaku taat hukum dan siap mengikuti proses hukum yang ada.

"Waktu penggeledahan kemarin, mereka saya layani dengan baik, kan adaji undang-undang yang mengaturnya jadi saya ikuti saja. Kalau memang harus diperiksa dengan cara digeledah begitu yah silakan saja," katanya.

Pembangunan gedung sekolah yang terletak di Desa Belapunranga Kecamatan Pattalasang itu seharusnya mulai menerima siswa baru 2016 lalu. Namun setelah dicek konstruksi bangunannya tidak sesuai bahkan nyaris roboh.

Lokasinya memang cukup jauh dari Kota Sungguminasa sekira kurang lebih 20 Km sebelum memasuki Alur C ibukota Kecamatan Parangloe.

Dan terletak agak jauh dari area pemukiman warga desa setempat namun lokasinya tidak terlalu terpencil.

Dugaan korupsi itu mengemuka ketika terlihat dari hasil pemeriksaan awal tim ahli disebutkan bahwa kualitas pekerjaan beton tidak memenuhi syarat. Yang dituangkan dalam kontrak yaitu K-225, namun yang teralisasi di lapangan hanya kualitas beton antara K-102 sampai dengan K-122 sehingga dikategorikan sebagai gagal kontruksi.

Sementara itu, Kepala Kemenag RI Gowa, Anwar Abubakar yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberi komentar.

"Soalnya itu kan wewenang Kanwil Sulsel. Saya juga tidak kenal dengan PT Cahaya Insani Persada apalagi pemiliknya. Bertemu saja tidak karena ini kan mulai 2015 dan saya masuk 2016," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved