Sekda Sinjai Hadapi Tuntutan JPU Hari ini
Menurut kuasa hukum terdakwa, M Farid sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, TaiyebMappasere kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (21/08/2017) hari ini.
Menurut kuasa hukum terdakwa, M Farid sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
"Agendanya hari ini memasuki tahap pembacaan tuntutan," kata M Farid kepada Tribun, Senin (21/08/2017).
Baca: Sidang Molor, Sekda Sinjai Santai Merokok di Halaman Pengadilan
Hanya saja, kata Farid persidangan klienya belum dimulai. Mereka masih menuggu kedatangan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Sekda Sinjai menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki.