Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Jemput Terpidana Kepala Pasar Pabaengbaeng di Lapas, Tanyakan Soal Ini

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu bulan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
SALDY
Haedar SH 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menjemput terpidana kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Laisa A Mangong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Senin (21/08/2017).

Ia dijemput untuk keperluan sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Raya Makassar Andi Rahim Bustam yang baru-baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar tadi pagi terpidana kita jemput di rumah tahanan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi atas penetapan ARB sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar kepada Tribun.

Haedar mengaku pemeriksaan terpidana korupsi Laisa berlangsung hampir tiga jam lebi. Ia mulai dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 Wita dengan dicecar pertanyaan seputar sepengetahuan terpidana atas keterlibatan Rahim Bustam dalam proses penjualan lods itu.

"Usai diperiksa, terpidana langsung dibawa kembali ke Lapas untuk menjalani proses penahanan atas kasus yang menjeratnya," sebut Haedar yang juga selaku Kepala Seksi Pemeriksa Kejari Makassar.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda  mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.

Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak beberapa juta saja.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved