Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi Nilai Polisi Lambat Usut Dugaan Komersialisasi Gedung PWi Sulsel

Anti Corruption Commiittee Sulawesi atau ACC, mengakui dalam kasus ini kepolisian lambat dalam penanganan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kasus komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.

Anti Corruption Commiittee Sulawesi atau ACC, mengakui dalam kasus ini kepolisian lambat dalam penanganan.

Menurut staf pekerja ACC Anggareksa, padahal sudah ada laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel dari sejak tahun 2010 silam.

"Pihak BPK sudah ada laporannya dari 2010 yang mengatakan PWI itu telah lakukan komersialisasi aset pemprov," kata Anggareksa, Jumat (18/8/2017).

Baca: Polda Sulsel Sudah Kantongi Nama Tersangka Dugaan Komersialisasi Gedung PWI Sulsel

Bahkan, Anggareksa sebutkan aset yang dikomersialisasi, tanpa izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan tidak ada sepeserpun yang masuk ke kas daerah.

Lanjutnya, Pemprov Sulsel juga dinilai telah lakukan pembiaran aset miliknya untuk di komersialisasi tanpa ada upaya untuk mengambil alih aset tersebut.

"Jadi ada memang dan itu sangat nyata dilihat dengan mata, komersialisasi itu dilakukan oleh pwi dan hal itu dibiarkan saja oleh pemprov sulsel," jelasnya.

ACC menilai, hal ini akan terus dikawal dikarenakan ada indikasi korupsi jika merujuk pada pasal 2 UU Tipikor, kasus PWI sudah ada unsur melawan hukum.

Terpisah, Direktur Resserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Mapolda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengaku segera menetapkan beberapa tersangka.

"Segera kami tetapkan tersangka tapi nanti pada saat ekspos kasus tersebut baru kita akan menetapkan tersangka kasus ini," ujar Kombes Yudhiawan.

Diketahui, dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Ap. Pettarani itu, diselidiki penyididik Polda Sulsel sejak awal tahun 2016, lalu.

Pada saat penyelidikan, tepatnya pada bulan April 2016, tim penyidik Subdit III Tipikor Polda, memanggil delapan staf internal PWI Sulsel untuk diperiksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved