Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Sabu 5 Kg Divonis Ringan, DPC Granat Maros Surati KY

Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang dipimpin oleh Ottoh dalam menjatuhkan putusan ringan dinilai janggal.

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Ansar/Tribun Timur
Proses persidangan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat lima kilogram dengan agenda putusan, di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Maros berlangsung tertutup. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) supaya segera menyelidiki vonis terhadap tiga pemilik sabu lima kilogram, Kamis (17/8/2017).

Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang dipimpin oleh Ottoh dalam menjatuhkan putusan ringan dinilai janggal.

Majelis Hakim PN Maros yang dipimpin oleh HongkunOttoh kembali menyidangkan tiga terdakwa kasus pengedaran narkoba seberat lima kilogram di ruang sidang utama, Rabu (16/8/2017) kemarin.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Fikar (23), Sukri (27) dan Muhlis (38) disidang dengan agenda putusan hakim.

Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri curiga, hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan jaksa karena adanya praktik mafia peradilan bagi terdakwa kasus Narkoba.

"Sabu lima kilogram ini akan menghancurkan Maros jika tidak ditangkap. Tapi kenapa vonisnya justru tidak masuk akal. Makanya kami melayangkan surat ke KY untuk menyelidiki putusan hakim," katanya.

Selain itu, Granat juga mempertanyakan dasar penuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Hal ini berdasarkan pada pasal 114 ayat dua.

"Seharusnya jaksa juga menuntut dengan hukuman maksimal. Dalam pasal 114 ayat dua, barang bukti diatas saty kilogram diancam dengan hukuman mati," katanya.

Bakri berharap Kejari Maros segera melakukan upaya banding atas kasus tersebut.

"Kami harap jaksa tidak banyak berfikir untuk banding. Vonis ketiga terdakwa ini tidak masuk akal," katanya.

Terdakwa Muhlis selaku perantara sabu divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved