115 Napi Lapas Wanita Bollangi dapat Remisi, Bagaimana dengan Dewi Yasin Limpo?
Sebelum dikirim ke Lapas Wanita Bollangi, mantan legislator Hanura itu pernah mendekam di rutan Pondok Bambu Jakarta.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sebanyak 115 warga binaan di Lapas Wanita Kelas II A Bollangi Gowa mendapat remisi atau potongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72 Tahun.
Namun remisi ini tidak diterima Dewie Yasin Limpo (DYL) terpidana kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro (PLTMH).
Kalapas Perempuan II A Bollangi Sudariyati mengatakan, remisi Dewie ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak, untuk perkara tertentu memang ada yang tidak dapat. Karena ibu Dewie masuk kategori justice collaborator jadi remisinya ditolak KPK," ujarnya saat diwawancarai media usai acara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bollangi, Kamis (17/8).
Justice Collaborator merupakan inisiatif dari pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama untuk mengakui kejahatan dan membantu mengungkap suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberi keterangan sebagai saksi.
Dewie dijatuhi vonis enam tahun penjara. Sebelum dikirim ke Lapas Wanita Bollangi, mantan legislator Hanura itu pernah mendekam di rutan Pondok Bambu Jakarta.
Sementara itu Kalapas Narkotika, Victor, mengatakan ada lima warga binaannya yang langsung bebas begitu mendapat remisi.
"Ada lima orang, langsung bebas hari ini. Semuanya kasus narkoba.Total yang mendapatkan remisi tahun ini yakni 231. Remisinya itu antara dua hingga enam bulan," ujarnya.
Remisi itu diserahkan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang datang didampi unsur Muspida dan rombongan ibu PKK Gowa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dewie-yasin-limpo-berompi-tahanan-kpk_20151022_080627.jpg)