Siang Ini, ACC Beberkan Fakta Kasus Korupsi Sewa Lahan Buloa
Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulsel akan membeberkan fakta kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulsel akan membeberkan fakta kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Fakta ini disampaikan dalam rilis yang bakal digelar di Kantor ACC Sulawesi Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (15/08/2017) siang ini.
"Selasa hari ini sekitar pukul 13.30 wita - selesai, dikantor ACC. Kami akan merilis kasus korupsi perjanjian sewa lahan negara" di Kelurahan Buloa antara Individu dengan BUMN," kata Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi.
Kasus sewa lahan negara diketahui telah menyeret tiga orang tersangka. Mereka adalah Asisten 1 Pemkot, M Sabri, Rusdin dan Jayanti. Perkara ketiga pelaku telah bergulir di meja persidangan.
Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menyewakan lahan negara kepada PT PP (pengelola proyek Makassar New Port ) senilai Rp 500 Juta/tahun. Keduanya mengklain, lahan itu adalah milik mereka.
Tidak hanya Rusdin dan Jayanti, Kejati juga menetapkan Asisten 1 Pemkot Muh Sabri. Ia diduga ikut menfasilitasi kedua belapihak yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot.
Awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.
Tanah yang sedang disewakan dengan satuan panjang 500 meter dan luas 60 meter persegi. Tanah itu diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun.
