Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-Gara Ini, Polsek Rappocini Dipraperadilankan Oknum Polisi

Permohonan pengajuan praperdilan dengan alasan penetapan tersangka, penangkapan klienya telah melanggar hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Gara-Gara Ini, Polsek Rappocini Dipraperadilankan Oknum Polisi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Andi Samsir ( 22), seorang anggota Polisi mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor Rappocini, Makassar. Pengajuan praperadilan ini atas kejanggalan dalam penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 363.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Andi Samsir ( 22), seorang anggota Polisi mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor Rappocini, Makassar.

Pengajuan praperadilan ini atas kejanggalan dalam penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 363.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Syamsul Rijal bahwa alasan permohonan pengajuan praperdilan dengan alasan penetapan tersangka, penangkapan klienya telah melanggar hukum.

"Klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka , tanpa melalui proses pemeriksaan awal sebagai saksi dan tidak pernah membuktikan pemohon diperiksa sebagai calon tersangka," kata Syamsul bersama dengan Syahrir Syam selaku tim kuasa usai membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/08/2017).

Tetapi, Samsir langsung dipanggil sebagai tersangka sehingga dianggap tidak dengan seimbang pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada pemohon. "Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Syamsul mengemukakan penetapan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan oleh Reskrim Polsek Rappocini.

Tidak hanya itu, Polsek Rappocini juga digugat lantaran pada saat perpanjangan penahanan, penyidik menerapkan pasal 29 ayat satu, dua dan tiga adalah keliru. Pasalnya, pemohon awalnya hanya disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHP.

"Sebelumnya dalam BAP tidak ada dicantumkan pasal 2,"tuturnya.

Tersangka melalui kuasa hukumya memohon agar majelis hakim Pengadilan tindakan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga menyatakan penambahan ayat 2 pada pasal 363 oleh penyidik Reskrim Polsek Rappocini untuk perpanjangan penahanan tidak sah dan batal demi hukum. "Meminta agar termohon praperadilab segera mengeluarkan Samsir dari tahanan," harapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved