Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Minta Kejaksaan Dalami Peran Jen Tang

Kejaksaan Tinggi Sulselbar diminta mendalami peran Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Hasan Basri/Tribun Timur
Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi lahan negara di Buloa di Kantor ACC JL AP Pettarani, Selasa (15/08/2017) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulselbar diminta mendalami peran Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun dalam jumpa persnya di Kantor ACC JL AP Pettarani, Selasa (15/08/2017) siang.

Penggiat anti korupsi ini menilai bahwa Jen Tang dianggap merupakan otak dari penyewaan lahan Buloa yang menyeret Rusdin dan Jayanti yang notabene adalah anak buahnya.

"Kejati Sulsel terkesan segab atau takut menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Padahal Kejati sudah memetakan dan mengetahui fakta Rusdin dan Jayanti hanya boneka," kata Kadir.

Sekedar diketahui kasus sewa lahan negara di Buloa telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri dan dua orang anak buah Jen Tang yakni Rusdin dan Jayanti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved