ACC Minta Kejaksaan Dalami Peran Jen Tang
Kejaksaan Tinggi Sulselbar diminta mendalami peran Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulselbar diminta mendalami peran Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun dalam jumpa persnya di Kantor ACC JL AP Pettarani, Selasa (15/08/2017) siang.
Penggiat anti korupsi ini menilai bahwa Jen Tang dianggap merupakan otak dari penyewaan lahan Buloa yang menyeret Rusdin dan Jayanti yang notabene adalah anak buahnya.
"Kejati Sulsel terkesan segab atau takut menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Padahal Kejati sudah memetakan dan mengetahui fakta Rusdin dan Jayanti hanya boneka," kata Kadir.
Sekedar diketahui kasus sewa lahan negara di Buloa telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri dan dua orang anak buah Jen Tang yakni Rusdin dan Jayanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/acc_20170815_214341.jpg)