Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo. Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo bahwa penetapan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik.

"Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tadi pagi dalam kasus dugaan penjualan sewa lods ARB ditetapkan sebagai tersangka,"kata Dicky Rachmat

ARB diduga turut serta melakukan penganjunran terhadap tindak pidana yang sebelumnya menyeret Kepala Pasar Pabaengbaeng, Laisa.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda  mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.

Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak beberapa juta saja.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved