Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikenal Sosialita yang Glamour, Siapa Sangka Baru 4 Hari di Penjara Bos First Travel Sudah Begini

Sejak Jumat (11/8/2017) keduanya diboyong penyidik ke Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Anniesa Hasibuan 

Kepolisian mendapat informasi bahwa ada hotel dan maskapai penerbangan yang ternyata belum dibayar jasanya oleh First Travel.

Hal ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ada informasi bahwa hotel dan maskapai di Arab, ada yang belum dibayar jasanya. Padahal jemaah umrah sudah pulang dari Arab, artinya kan sudah menggunakan jasa," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dengan belum terbayarnya hotel dan maskapai di Arab menunjukkan bahwa ada uang yang belum terdistribusi.

"Ini menunjukkan indikasi kalau uangnya belum terdistribusi, kami akan telusuri ke mana aliran uangnnya selama ini," tambah Herry Rudolf Nahak.

Kembalikan uang

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Ini harus dilakukan untuk bisa mengembalikan dana ribuan jemaah yang ditelantarkan tidak bisa berangkat umrah ke tanah suci.

"Lakukan proses hukum secara sempurna, semaksimumnya. Asetnya disita dan dijual dan digunakan untuk refund atau untuk memberangkatkan jemaah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Sodik juga berpesan agar Bareskrim menelusuri aset-aset First Travel secara maksimal.

Nantinya, berapa pun nilainya, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban.

"Secukupnya, seadanya, jangan sampai mereka (jemaah) tidak menerima apa pun, nol sama sekali, kasihan mereka," ujar Sodik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved