Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2016, Segini Kasus Pernikahan Dini Ditangani Pengadilan Agama Takalar

Pada tahun 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Takalar mencatat lima kasus pernikahan dini.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Panitera Muda PA Takalar Muh Kasim 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Maraknya pernikahan dini saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pada tahun 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Takalar mencatat lima kasus pernikahan dini.

Panitera Muda PA Takalar Muh Kasim menuturkan, pernikahan dini di Takalar tergolong kurang dibandingkan di kabupaten lain.

Baca: Sambut Nurdin Halid di Takalar, Ini Curhat Bupati Takalar

"Kasus seperti ini di Takalar agak kurang, palingan hanya anak SMA yang belum tamat dan minta dinikahkan. Biasanya juga pihak keluarga tidak melaporkan, nanti undangan tersebar baru melapor ke sini," kata Muh Kasim di kantornya, Jl Diponegoro, Kecamatan Pattalassang.

Di tahun 2017, hingga memasuki bulan Agustus, tercatat hanya dua kasus pernikahan dini yang terdata.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved