Ini Pemicu Pernikahan Dini di Mamuju
Masing-masing pada tahun 2016 sebanyak 11 perkara yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dibawah umur.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama (PA) Mamuju, mengungkap data bahwa hamil di luar nikah menjadi faktor utama tingginya angka pernikahan dini di Mamuju, Sulbar.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda PA Mamuju, Bacong, saat ditemui di ruangan kerjanya Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Rabu (9/8/2017).
Dari data yang di peroleh TribunSulbar.com, tercatat sebanyak 15 permohonan dispensasi pernikahan dini atau dibawa umur yang diterima oleh PA Kabupaten Mamuju sejak tahun 2016 hingga 2017.
Masing-masing pada tahun 2016 sebanyak 11 perkara yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dibawah umur.
Sementara pada tahun 2017 sebanyak 4 permohon.
"Hanya berapaji ini yang mengajukan permohonan, mungkin hanya lima persen ji. Karena banyak sekali sebenarnya kasus seperti ini, tapi sedikit yang melaporkan karena tidak mau pusing. Nanti belakangan kalau sudah dapat kendala baru mengajukan permohonan permintaan isbat nikah karena nabutuhkan," ujarnya Bacong.
"Dan rata-rata seperti itu semua," ucapnya.
Bacong mengungkapkan, faktor penyebab timbulnya pernikahan dibawah umur di Kabupaten Mamuju, lebih banyak disebabkan kasus hamil diluar nikah.
"Dari semua permohonan dispensasi pernikahan dibawa umur yang kita terima ini, itu lebih banyak disebabkan karena faktor celaka atau hamil diluar nikah," kata Bacong kepada TribunSulbar.com.
Selain faktor hamil diluar nikah, kata Bacong, timbulnya pernikahan dibawa umur di Kabupaten Mamuju, juga kerap disebabkan karena masyarakat yang ingin menikahkan anaknya tidak mengetahui aturan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Biasa juga masyarakat tidak paham aturan, karena sudah terlanjur ditentukan waktu pernikahanya jadi terpaksa mengajukan dispensasi, dan rata-rata orang dibagian pedesaan biasa seperti itu," jelasnya.