PPP Kubu Djan Faridz Anggap Kubu Romy Belum Menang
Surat ini memperjelas bahwa tidak ada yang bisa mengakui yang sah mengingat kementerian pun masih mengatakan belum berkekuatan tetap
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Iwan Intje, Wakil ketua Bappilu PPP Sulsel kubu Djan Faridz, mengatakan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijade) dalam permasalahan dualisme PPP Sulsel.
Ia pun mengirimkan surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM PPP Sulsel tentang Penjelasan Kepengurusan PPP ke DPRD Kabupaten Penukal Abab Limutang Ilir tertanggal 3 Agustus 2017.
Dari penjelasan kementerian ini, status PPP Sulsel masih masuk upaya hukum alias belum berkekuatan hukum tetap.
"Surat ini memperjelas bahwa tidak ada yang bisa mengakui yang sah mengingat kementerian pun masih mengatakan belum berkekuatan tetap," katanya.
Sehingga, ia pun membantah pernyataan kubu Romahurmuziy kalau menganggap kubu mereka sudah menang.
"Dan menyayangkan statment saudara Rizal atas kurang pemahamannya terhadap proses hukum," katanya.
Terpisah, Rizal Syarifuddin, Wakil Ketua Politik dan Bappilu PPP Sulsel Kubu Romahurmuziy mengatakan ada dua Muktamar berjalan, muktamar Surabaya yang digugat dan menghasilkan MA 601 dan kami ajukan PK maka keluarlah putusan PK 79 yang menggugurkan semua gugatan terkait pengesahan hasil Muktamar Surabaya.
"Kemenkumham telah mengeksekusi hasil muktamar Surabaya, maka lahirlah Muktamar Islah Pondok Gede," katanya.
"Nah, keabsahan Muktamar Islah Pondok Gede digugat lagi sama mereka, hingga putusan PT TUN tingkat II yang menerima banding Kemenkumham dan tergugat intervensi Romy. Kemudian mereka kasasi di MA, inilah yg belum putus dan belum dinyatakan incraht dan masih berproses." (*)