Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Baru Korupsi Sewa Lods Pasar Pabaeng-baeng
Haedar mengaku baru mengumumkan nama calon tersangka dalam waktu dekat ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar kembali mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods Pasar Pa'baeng-baeng, Makassar.
Hanya saja penyidik masih merahasiakan nama calon itu untuk kepentingan proses penyidikan.
"Benar kami sudah kantongi nama calon tersangka. Tapi itu belum bisa disampaikan," kata Pelaksana Tugas ( PLT) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar.
Haedar mengaku baru mengumumkan nama calon tersangka dalam waktu dekat ini.
Penyidik sementara masih mendalami peran masing masing dalam proyek sewa lods tersebut. "Hari kamis kita akan infokan," tuturnya.
Hari ini kata Haedar telah mengambil keterangan sejumlah saksi diduga terlibat dapam proyek itu. Keempat saksi itu merupakan pihak Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyeret Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong . Laisa dalam kasus ini divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/n-tindak-pidana-korupsi-tipikor-makassar_20170228_233151.jpg)