Kasihan, Suami Dibakar Hidup-hidup, Istri Soya Dapat Musibah Ini Lagi
Bantuan tersebut disampaikan langsung kepada Zubaidah, di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/8/
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan untuk istri pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi, 2 Agustus 2017 lalu, terus berdatangan.
Siti Zubaidah (25), istri pria yang dibakar hidup-hidup, Muhammad Aljahra (30), menerima bantuan sejumlah uang dan lainnya dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU-NUCare).
Bantuan tersebut disampaikan langsung kepada Zubaidah, di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sejak Sabtu (5/8/2017).
Zubaidah saat ini tengah mengandung anak kedua, dan anak pertamanya berusia empat tahun.
( Baca: Belum Lama Kenalan, Laudya Cynthia Bella dan Duda Malaysia Nikah September Ini di Negeri Jiran? )

( Baca: Berapa Mas Kawin Si Ganteng Hamis untuk Si Cantik Raisa? Ini Kata Kepala KUA )
"Kami memberikan santunan berupa uang tunai, perlengkapan shalat, sepeda buat anaknya dan akan diberikan beasiswa," kata Direktur Penyaluran LAZISNU, Slamet Tuhari, melalui pernyataan tertulisnya.
Slemet mengatakan, pihaknya akan berusaha menggalang dana untuk biaya pendidikan anak-anak Soya, sapaan almarhum Aljahra serta modal usaha.
"Kami akan menggalang dana untuk modal usaha, jaminan pendidikan dan biaya persalinan ibu Zubaidah," ucap Slamet.
Slamet juga prihatin setelah kejadian ini, ada beberapa oknum yang menggalang dana untuk istri dan anak almarhum tapi bukan lembaga resmi.
Adapun Zubaidah terharu dengan perhatian yang diberikan kepada keluarganya. Dia berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang baik di lingkungan pondok pesantren.
Lembaga resmi lain yang menggalang dukungan dana untuk keluarga almarhum adalah Relawan Infaq Dakwah Center (IDC). IDC mengumpulkan uang untuk biaya usaha dan menyekolahkan anak Soya.

Pada Selasa (1/8/2017), MA tewas setelah dihakimi warga hingga dibakar hidup-hidup, di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Warga menghakimi MA karena diduga mencuri amplifier mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.
Almarhum MA telah dimakamkan pada Rabu (2/8/2017) sore di TPU Kedondong, BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
2 Tersangka
Zubaidah resmi melapor ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas kasus ini, Sabtu (5/8/2017). Polisi bereaksi cepat.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran terhadap MA.
"Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo menjelaskan, SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA. Pihaknya masih memburu pelaku yang membakar MA.
"NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar," kata Argo.
Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al
Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu.
MA awalnya akan dibawa ke balai desa untuk diamankan.Namun, jumlah warga yang ingin mengamankan MA kalah banyak dengan massa yang ingin menghakiminya.