Polisi Telusuri Setoran 17 Persen dari Kontraktor yang Menang Proyek ke ULP Parepare
Fee 17 persen tersebut diduga dikumpulkan dan disetor Kepada Dua orang oknum pejabat Kota Parepare,
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare akan menelusuri adanya setoran fee proyek yang dipungut oknum Pemerintah Kota Parepare sebesar 17 persen nilai kontrak dari kontraktor yang menang tender.
"Kita akan telusuri jika ada bukti mengarah kesana,"ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parepare, Ipda Sukri, Minggu (6/8/2017).
Fee 17 persen tersebut diduga dikumpulkan dan disetor Kepada Dua orang oknum pejabat Kota Parepare, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nasarong dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Ansar.
Hal ini adanya sejumlah pengakuan kontraktor yang mengaku diminta menyetor 17 persen dari kontrak perkerjaan.
"Fee 17 persen ini diluar PPN dan PPh. dikumpul dI Kabag Pembangunan dan disetor kepada Kepala BKD, "jelas salah satu kontraktor yang enggang disebut namanya.
Kepala BKD Kota Parepare, Nasarong yang dikonfirmasi masalah tersebut menbantah adanya fee 17 persen tersebut.
"Tidak ada itu, Saya tidak pernah tahu adanya yang pungutan 17 persen ini,"jelasnya.
Nasarong menuturkan, bahkan selama ini jika ada kontraktor yang ingin bertemu dengan dirinya di kantor, dirinya tidak pernah mau. "Jika ada kontraktor mau ketemu saya usir,"jelasnya.
Dugaan fee proyek ini bukan kali ini saja mencuat, dugaan setoran wajib tersebut sempat muncul kepermukaan tahun lalu dengan jumlah sebesar 15 persen.(*)