Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tora Sudiro Ditahan Polisi, Mieke Amalia Pulang. Alasannya Cuma 1

Sebaliknya, polisi tidak menahan sang istri, Mieke Amaliah, setelah menjalani pemeriksaan maraton.

Editor: Mansur AM
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tora Sudiro (mengenakan baju tahanan warna orange dan penutup kepala warna hitam) saat dibawa ke ruang rilis Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), tampak selalu menunduk. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komedian papan atas Indonesia Tora Sudiro ditahan polisi karena sangkaan kepemilikan zat psikotropika.

Sebaliknya, polisi tidak menahan sang istri, Mieke Amaliah, setelah menjalani pemeriksaan maraton.

"Dalam 1x24 jam kami akan memulangkan Saudari MA, karena terbukti tidak bersalah," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat rilis kasus dugaan kepemilikan narkoba Tora Sudiro dan Mieke Amalia, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2017).

Baca: Khawatir Istri Muda Cuma Incar Harta, Miliarder 75 Tahun Ini Ngaku Bangkrut, Simak Akhir Ceritanya

Baca: Kejam! Ibu Muda Ini Simpan Bayi di Freezer, Suaminya Tak Tahu

Dalam rilis kasus ini, hanya terlihat Tora Sudiro yang dibawa oleh petugas. Pemeran Indro di Film Warkop DKI Reborn ini mengenakan baju tahanan dengan penutup muka.

"Halo" kata Tora Sudiro saat bertemu dengan wartawan sambil mengangkat tangan.

Tidak terlihat Mieke Amalia dalam rilis tersebut.

Mieke Amalia saat ditemui di lokasi syuting di Cibubur, Senin (13/3/2017).
Mieke Amalia saat ditemui di lokasi syuting di Cibubur, Senin (13/3/2017). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Vivick menambahkan, pihaknya memulangan MA karena barang bukti yang ditemukan petugas, bukan atas kepemilikannya, melainkan kepemilikan suaminya, Tora Sudiro (TS).

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, memang urine MA positif mengonsumsi zat Benzo. Untuk kepemilikan barang bukti psikotropika sebanyak tiga strip atau 30 butir, itu diakui milik TS," ucapnya.
"Sehingga MA tidak bersalah, karena memang tidak memiliki barang bukti," sambungnya.

Vivick menambahkan, pihak Polres memulangkan MA dengan catatan orangtua dan keluarganya, mengobati MA.
"Kami akan pulangkan dan menyarankan kepada orangtua dan keluarganya untuk mengobati MA," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Perumahan Bali View Jalan Kintamani Blok D2/8 RT 4/15, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir psikotropika jenis Dumolid di kediaman Tora dan Mieke.

Bukan Target Operasi

Aktor Tora Sudiro dan istrinya, aktris Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.

Mereka kedapatan menyimpan 30 butir psikotropika Dumolid.

Obat-obatan tersebut ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.

"Pada saat kami melakukan penyentuhan kepada TS di kediamannya, dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga strip Dumolid di kamar tidur, dalam kamar mandi TS," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam gelaran rilis kasus psikotropika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Saat penggeledahan dilakukan, Tora Sudiro juga Mieke Amaliamenyaksikan langsung di tempat.

Sementara itu, menurut polisi, penggeledahan rumah Tora Sudiro dan Mieke Amalia dilakukan setelah dilakukan pengembangan suatu kasus.

"Kami menyentuh TS berawal dari pengembangan kasus tiga minggu lalu. Setelah penangkapan, diproses hukum, sudah berjalan, dan tersangka yang sudah kami lakukan proses penahanan menyampaikan bahwa Tora salah satu pengguna obat tersebut. Untuk pembuktiannya, kami langsung menyentuh kediaman TS, apakah benar informasi yang disampaikan," tutur Kompol Vivick Tjangkung.

Polisi juga membantah dugaan Tora Sudiro telah menjadi target operasi (TO).

"Ini pure informasi dari pengembangan kasus saja," ucap Kompol Vivick Tjangkung.

Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, lain halnya dengan Mieke Amalia.

Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.

 Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.

Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.

Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.(WartaKota/Arie Puji Waluyo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved