Terbukti Berbuat Asusila Kepada Anak SD, Kakek 88 Tahun di Toraja Utara Divonis 5 Tahun
Kakek ini terbukti melanggar UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76, tentang perlindungan anak.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Matius Pongmina Payung (88).
"Terdakwa secarah sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak SD perempuan inisial PLT," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tana Toraja, Ringgi Sarungallo, kepada TribunToraja.Com, di ruang kerjanya, Kamis (3/8/2017) siang.
Kakek ini terbukti melanggar UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76, tentang perlindungan anak.
Kronologis kejadian ini terjadi di bawah pohon cokelat di belakang rumah terdakwa, dan belakang rumah orang tua korban di Kampung Sipa’tongan To’Dambu, Desa Piongan, Kecamatan Denpina, Toraja utara, tanggal 21 Februari 2017 lalu.
Terdakwa menarik korban dan mengajak korban ke rumah terdakwa lalu korban bertanya ” mau dibawa kemana”, namun dijawab oleh terdakwa ” kita mau ke rumah saya”, lalu korban ikut dan setelah tiba di kebun coklat, terdakwa menyandarkan korban dibatang pohon coklat yang posisinya miring.
Perbuatan terdakwa diketahui setelah kembali dilakukan sehari setelah kejadian pertama.