Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Nikah 5 Hari, Apakah Uang Panai Novia Kolopaking Bisa Dikembalikan?

Menurut Zulhasari, empat Imam Madzhab hukum Islam; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad ibn Hanbal

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Baru Nikah 5 Hari, Apakah Uang Panai Novia Kolopaking Bisa Dikembalikan?
ist
Pasangan Jayadi Kusuma Bin Masing (31) dan isterinya Novi Kolopaking (18)

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – “Mahar harus dikembalikan kalau perempuan belum didukhul (disetubuhi). Kalau uang panaik (uang belanja ongkos pesta nikah), tidak wajib dikembalikan,” demikian jawaban Dosen Ilmu Perbandingan Madzhab dan Hukum Islam pada Universitas Islan Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Zulhas'ari Mustafa M.Ag (42), Kamis (3/8/2017).

Zulhas'ari Mustafa MAg, sosiologi hukum Islam, Dosen Perbandingan Madzhab UIN Alauddin Makassar
Zulhas'ari Mustafa MAg, sosiologi hukum Islam, Dosen Perbandingan Madzhab UIN Alauddin Makassar (dok_facebook/tribun-timur)

Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan Tribun bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?
Pertanyaan itu diajukan Tribun, merespon fenomena pernikahan seumur jagung Jayadi Kusuma bin Masing (31) alias Adi, dengan istrinya Novia Kolopaking (18) di Bone, Sulsel.

Menurut Zulhasari, empat Imam Madzhab hukum Islam; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad ibn Hanbal, mensyaratkan pengembalian mahar jika mempelai wanita ‘lari’ sebelum di-duhul.

“Namun, jelasnya, di Indonesia yang hukum pernikahannya merujuk ke Imam Syafii dan Abu Hanifah, untuk proses hukumnya, ditentukan di pengadilan agama.

“Jika tak bisa dikembalikan secara kekeluargaan, si mempelai pria bisa mengajukan gugatan di pengadilan agama dan menunggu putusan hakim.” jelasnya.
Kandidat doktor ilmu fiqhi Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Kalidjaga Yogyakarta ini, menjelaskan, pernikahan di Indonesia kebanyakan masih bercampur dengan adat istiadat setempat.

Jayadi dan Novia
Jayadi dan Novia (justang/tribunbone.com)

Istilah mahar itu dalam ranah syari'ah.

Sementara, terminilogi uang panaik, uang belanja, sompa (janji akad biasanya sebidang tanah atau properti dalam tradisi Bugis Makassar), “urusannya dengan tradisi dan adat istiadat setempat,” kata alumnus Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru, Bone,ini,

Baca: Sebelum Jayadi, Sudah Ada Empat Kasus Suami Minta Kembali Uang Panai di Bone
Dalam tradis pernikahan secra syar’i di Indonesia, mahar biasanya dinyatakan dalam dalam akad nikah dengan uang riyal, seperangkat alat shalat. dan perhiasan emas.

“Kalau ada juga emas atau uang yang dinyatakan sebagai mahar, itu juga harus dikembalikan utuh,” jelas alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Ujungpandang 1993 ini.

Sekadar diketahui, usia pernikahan Jayadi dan Novia hanya lima hari.

Adi, warga Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini, mengaku ditinggal istrinya, sebelum dia “menyentuhnya”.

Baca: Setelah 20 Hari Kabur dari Rumah Jayadi, Novia Kolopaking Muncul dan Upload ini di Facebook

Adi terus mencari sang istri. Namun, tak ada kabar. Novia seperti ditelan bumi.

Istrinya, meninggalkannya 6 Juli 2017, dengan hanya menyampaikan pesan ‘perpisahan’ terakhir melalui SMS, “Kita tak bisa jalani hidup ini bersama.”

Pemilik bengkel motor level kecamatan ini pun mendatangi bapak mertuanya, Abu Bakar (47) di Kecamatan Ajangale, sekitar 40 km dari Kota Watampone, atau sekitar 210 km tenggara ibu kota provinsi Sulsel, Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved