Perusahaan yang Ikut Tender Pemkot Parepare 'Wajib Setoran' ke ULP
Menurutnya, "setoran wajib" tersebut berlaku untuk semua rekanan, bahkan diminta sebelum proyek dikerjakan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Terjaringnya Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkot Parepare dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungli, mencuatkan isu setoran wajib bagi rekanan yang ingin mengikuti tender.
Besarannya mencapai 0,5 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan.
"Budaya 0,5 persen yang dibebankan kepada rekanan ini selama ini memberatkan,"jelas salah satu kontraktor di Parepare yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di salah satu Warkop di Parepare, Selasa (1/8/2017).
Baca: Ini Penyebab Ketua KNPI dan ULP Parepare Terjaring OTT
Menurutnya, "setoran wajib" tersebut berlaku untuk semua rekanan, bahkan diminta sebelum proyek dikerjakan.
Dari lima panitia ULP yang terjaring, satu di antaranya merupakan Ketua KNPI Parepare, yakni Mustadirham.
Dalam OTT tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12,5 juta.(*)