Lagi, 2 Pelaku Penganiayaan di Dandang Luwu Utara Ditangkap Polisi
"Keduanya kita amankan atas bantuan keluarga yang memperlihatkan tempat persembunyian mereka," kata Hery kepada TribunLutra.com.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Personil Polres Luwu Utara menangkap Fahrul (18) dan Gusti (18) warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang.
Keduanya merupakan pelaku penganiayaan warga Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Rabu 12 Juli 2017 lalu.
KBO Reskrim Polres Luwu Utara Hery MZ mengatakan pelaku ditangkap di Malili, Luwu Timur, Senin (1/8/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca: Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Dandang Luwu Utara
"Keduanya kita amankan atas bantuan keluarga yang memperlihatkan tempat persembunyian mereka," kata Hery kepada TribunLutra.com.
Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 23.30 Wita personil Polres Luwu Utara dibantu Polres Luwu Timur juga menangkap pelaku lainnya, Musmuliadi.
Musmuliadi ditangkap di Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Baca: Legislator Luwu Utara: Bupati Harusnya Mundur Saat Ikut Pilkada
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi LPB/38/VII/2017/SPKT tanggal 12 Juli 2017.
Tiga warga Kalotok korban penganiayaan dalam kejadian ini yakni Abba, Manra, dan Agil.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fadbgfd-aarfghrehrea_20170801_132200.jpg)