Pengadilan Tinggi Sebut Satpol PP Penikam Polisi Bersalah
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak upaya banding oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Jusman atas kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara terhadap Jusman.
"Sesuai dengan informasi kami terima, PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata tim kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun.
Zulkifli mengaku belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut. Namun, kemungkinan besar mereka akan mengambil upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Upaya selanjutnya, tim hukum baru aka rapat untuk menentukan sikap langkah hukum selanjutnya apakah kasasi atau tidak," sebut Zulkifli.
Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman
Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya.