Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Bom Sarinah Ada di Takalar

Peran S dalam kasus bom di Gedung Sarinah , Jl. MH Thamrin, Jakarta, adalah merampas senjata polisi.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
reni/tribuntakalar.com
Tersangka Teroris S (kiri) diserahkan di Lapas kelas II B Takalar. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Penahanan salah satu orang terpidana kasus bom Sarinah, Jakarta, S, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Takalar, Jumat (28/7/2017) siang.

S sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Peran S dalam kasus bom di Gedung Sarinah , Jl. MH Thamrin, Jakarta, adalah merampas senjata polisi.

"S dari rutan Salemba, Jakarta dipindahkan hari ini ke Lapas kelas II B Takalar. Setelah adanya teroris yang ditempatkan disini, maka pengamanan akan semakin ditingkatkan," jelas petugas Lapas Kelas II B Takalar, Ince Husain Dg Sijaya.

S divonis 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved