Terpidana Bom Sarinah Ada di Takalar
Peran S dalam kasus bom di Gedung Sarinah , Jl. MH Thamrin, Jakarta, adalah merampas senjata polisi.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Penahanan salah satu orang terpidana kasus bom Sarinah, Jakarta, S, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Takalar, Jumat (28/7/2017) siang.
S sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Peran S dalam kasus bom di Gedung Sarinah , Jl. MH Thamrin, Jakarta, adalah merampas senjata polisi.
"S dari rutan Salemba, Jakarta dipindahkan hari ini ke Lapas kelas II B Takalar. Setelah adanya teroris yang ditempatkan disini, maka pengamanan akan semakin ditingkatkan," jelas petugas Lapas Kelas II B Takalar, Ince Husain Dg Sijaya.
S divonis 4 tahun penjara.
Berita Terkait