Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pungli Pasar Pabaeng-baeng, Kejaksaan Segera Panggil Dirut PD Pasar Raya

Pemanggilan Rahim untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PD Pasar Rahim Bustam 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar segera memanggil Dirut Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam.

Pemanggilan Rahim untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham dalam penyelidikan kasus ini, kemungkinan kembali mengambil keterangan sejumlah pihak yang diduga turut mengetahui seputar masalah sewa lods tersebut.

Salah satu saksi rencana diperiksa yakni, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam. "Ada kemungkinan dia juga akan panggil. Tapi masalah jadwalkan kami belum pastikan," kata Alham kepada Tribun, Kamis (27/07/2017).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap
Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong selama tiga tahun perjara.

Laisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
Selain pidana penjara, Laisa juga dikenakam denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,

Kasus ini berawa dari penangkapan Laisa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los, kemudian disetor terhadap pihak PD Pasar.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved