Tunjangan Komunikasi dan Reses DPRD Parepare Capai Rp 12,6 juta
Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp 12,6 juta setiap bulan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bakal memperoleh kenaikan tunjangan per bulan Agustus.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Parepar, dua tunjangan yang akan diterima masing-masing legislator.
Yakni tunjangan komunikasi dan gaji reses.
Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp 12,6 juta setiap bulan.
Kedua tunjangan yang diterima Anggota DPRD Parepare diluar tunjangan perjalanan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.
"Kenaikan dua tunjangan ini disesuaikan dengan kategori setiap daerah, Parepare masih kategori rendah dengan kenaikan tiga kali gaji Pimpinan," jelas Legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe, Selasa (25/7/2017).
Ranperda ini rencananya ditetapkan akhir bulan ini.
"Akhir bulan Ini ditetapkan. Tanggal 28 Juli," jelas legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe