Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibubarkan, HTI Siap Ajukan Judisial Review hingga Gugatan ke PTUN

Setelah pembubaran ormas itu, katanya, anggota dan pengurus HTI di seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Sejumlah massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlibat bentrokan dengan massa Barisan Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Anshor, di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/4/2017). 

Menurutnya, tidak sedikit dari pegawainya yang merupakan anggota dan simpatisan HTI.

"Bahkan ada yang masuk ke ruangan saya dan menghina saya menggunakan kata-kata kasar. Padahal dia adalah pegawai di Antara, ini benar terjadi karena dia pendukung HTI," ungkap Boni saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu.

Bukan hanya di badan usaha milik negara (BUMN), Boni menduga ajaran HTI yang mengusung konsep khilafah, diduga telah merasuk ke parlemen.

Bukti nyatanya, kata Boni, terbitnya UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang sangat longgar dalam menghukum organisasi anti-Pancasila dan NKRI.

Pendiri NU Online, Syafiq Ali mengatakan dalam laman resmi HTI disebutkan agar TNI segera melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang dinilai telah menjadi thogut (setan).

"Apa mungkin, bisa jadi juga ajaran HTI sudah masuk di tubuh TNI. Bukan hanya di birokrasi dan parlemen misalnya. Seperti di beberapa negara yang terjadi kudeta oleh angkatan bersenjatanya," ujarnya.

Syafiq Ali menyebut HTI merupakan gerakan politik untuk meruntuhkan landasan negara Pancasila dan mengubah sistem kenegaraan menjadi Khilafah Islamiyah.

Namun tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memusuhi mantan anggota dan pengurus HTI.

"Ini yang juga sempat dikatakan Ketua Umum PBNU (KH Said Aqiel Siradj) agar jangan sampai memusuhi mantan anggotanya. Mereka juga tetap saudara-saudara kita," katanya.

Dijelaskannya, HTI selama ini sudah mengajari kepada pengikutnya untuk menentang Pancasila dan keberagaman yang selama ini tumbuh baik di Indonesia.

Namun, tidak serta merta, penegak hukum langsung menerapkan pasal pidana kepada pengurus HTI.

"Saya termasuk orang yang tidak sepakat apabila ada pengurus HTI yang dipidana. Hanya saja, apabila ada kajian dari HTI, perlu dibubarkan, saya sepakat, karena secara organisasi, mereka sudah tidak boleh lagi berjalan," jelasnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved