Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Pangkep Kembalikan Uang Korupsi PDAM
Firman menambahkan, pengembalian uang negara ini diharapkan bisa menambah kas negara di Pemkab Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mengembalikan uang sitaan dari hasil korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkep tahun 2014.
Uang diterima secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan di halaman kantor Kejari Pangkep, Jl Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel,Jumat (21/7/2017).
"Moment ini kita juga berikan uang sitaan kepada Pemkab Pangkep. Uang itu uang negara yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan tinggi, kejati hingga MK jadi sudah tidak ada masalah," kata Firmansyah Subhan di halaman kantor Kejari Pangkep, Jl Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (21/7/2017).
Firman menambahkan, pengembalian uang negara ini diharapkan bisa menambah kas negara di Pemkab Pangkep.
"Uang negara yang kami kembalikan senilai Rp 78 juta 173 ribu dan diharapkan dapat dipergunakan Pemkab Pangkep untuk kepentingan membangun Pangkep," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejaksaan_20170721_224431.jpg)