Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Pangkep Kembalikan Uang Korupsi PDAM

Firman menambahkan, pengembalian uang negara ini diharapkan bisa menambah kas negara di Pemkab Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mengembalikan uang sitaan dari hasil korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkep tahun 2014. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mengembalikan uang sitaan dari hasil korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkep tahun 2014.

Uang diterima secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan di halaman kantor Kejari Pangkep, Jl Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel,Jumat (21/7/2017).

"Moment ini kita juga berikan uang sitaan kepada Pemkab Pangkep. Uang itu uang negara yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan tinggi, kejati hingga MK jadi sudah tidak ada masalah," kata Firmansyah Subhan di halaman kantor Kejari Pangkep, Jl Poros Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (21/7/2017).

Firman menambahkan, pengembalian uang negara ini diharapkan bisa menambah kas negara di Pemkab Pangkep.

"Uang negara yang kami kembalikan senilai Rp 78 juta 173 ribu dan diharapkan dapat dipergunakan Pemkab Pangkep untuk kepentingan membangun Pangkep," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved