Kasus Lab FT UNM
Prof Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Tersangka Kasus Lab FT UNM
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Tehnik (FT) UNM 2015
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (20/07/2017).
Mulyadi didudukan di kursi pesakitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium Fakultas Tehnik (FT) UNM 2015.
Terdakwa hadir didampingi empat penasehat hukumnya. Mulyadi nampak dengan mengenakan baju kemeja batik, celana hitam kain panjang.
Prof Mulyadi dalam kasus ini ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainya. Mereka adalag Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak.
Penetapan tiga tersangka sesuai hasil penyelidikan penyidik Polda Sulsel. Penyidik menemukan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pembangunan proyek Lab tidak sesuai dengan perencanaan atau kontrak yang telah mereka sepakati antara PT Jasa Bhakti Nusantara dengan pihak UNM. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.
Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.
Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.
Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.
Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.
Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, ML.
Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai. (*)