Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPP Djan Faridz di Sulsel Gugat Ketua KPU dan DPRD Jeneponto

kubu Romy bertindak sewenang-wenang dengan melakukan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syamsul Tanro selaku anggota DPRD Jeneponto.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Dua Ketum DPP PPP, Romahurmuzy dan Djan Faridz berbincang-bincang saat bertemu jelang pembukaan Munaslub DPP Golkar di Nusa Dua, Bali, Sabtu (14/5/2016) tadi malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta meminta agar pemerintah tidak melakukan proses apapun yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan ditubuh partai berlambang ka'bah.

Alasannya jika merujuk pada surat yang diajukan kubu Djan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 95 dan 97 hasilnya memerintahkan agar menteri hukum dan HAM segera membatalkan SK PPP kubu Romahurmudzi serta mensahkan PPP kubu Djan Faridz.

Saat ini, kubu Djan telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan regiser kasasi nomor 95/g/2016 tertanggal 6 juli 2017.

Ironisnya dalam proses hukum yang masih berjalan di MA, kubu Romy bertindak sewenang-wenang dengan melakukan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syamsul Tanro selaku anggota DPRD Jeneponto.

Bahkan usulan tersebut disetujui oleh ketua DPRD jeneponto Muh Kasmin untuk diteruskan ke KPU dan selanjutnya di ajukan ke bupati sebelum dikirim ke Provinsi guna mendapatkan pengesahan dari gubernur.

"Olehnya itu kita berharap agar kasus tersebut tidak terjadi didaerah lain. Kita menghimbau agar proses hukum dihormati, Karena saat ini PPP masih terjadi dualisme kepengurusan" ujar ketua badan advokad atau bantuan hukum PPP Sulsel Makmun S Asy,'arie SH, di Makassar, Kamis (20/7/2017) malam.

Menurutnya, dari segi hukum tindakan kubu Romy disebut content of Cord artinya merendahkan wibawa pengadilan karena proses hukum masih berjalan.

"Tak hanya itu, saya selaku ketua bantuan hukum PPP Sulsel akan menggugat ketua KPU dan ketua DPRD jeneponto mengingat kedua kubu ini masih berproses secara hukum sehingga tak boleh ada proses PAW yang berjalan.," ucapnya.

Ditambahkan bila kedua kubu masih terjadi vacom of power atau kekosongan kekuasaan

Kubu PPP juga berencana menemui ketua DPRD Sulsel guna bersilaturahmi. "Kami yakin pak ketua DPRD Sulsel HM Roem akan bijak dan mengikuti aturan yang ada," ucapnya.

Hal sama juga dialami legislator PPP Sulsel Taufiq Zainuddin yang sejak akhir 2014 telah diusul untuk di ganti melalui PAW dengan kasus yang sama, namun sengketa Taufiq akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) hingga MA. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved